Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Wednesday, April 30

Pages

Berita Terkini

Senator Leni John Latief: DPD Desak Kementerian dan BKN Segera Laksanakan CASN PPPK Tahap Kedua

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI segera melaksanakan seleksi CASN PPPK Tahap 2.

Demikian disampaikan anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengenai kesimpulan rapat kerja terkait pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang digelar instansinya bersama Kementerian PANRB dan BKN, baru-baru ini.

"Kementerian PANRB RI dan BKN RI juga kita desak agar instansi pusat dan daerah mempercepat pengangkatan CASN sesuai jadwal selambat-lambatnya Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK. Jangan ada penundaan lagi," kata Hj Leni Haryati John Latief. 

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, kinerja Kementerian PANRB RI dan BKN RI dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah, manajemen ASN, serta pengadaan ASN 2024 dan penataan non ASN patut diapresiasi.

"Ke depan Komite I DPD RI meminta Kementerian PANRB RI dan BKN RI agar melakukan kajian kembali sesuai kebutuhan ril di daerah terhadap usulan kebutuhan formasi jabatan ASN dari pemerintah daerah dalam penerimaan CASN tahun-tahun berikutnya khususnya yang tidak dibuka formasi tahun 2024 kemarin," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, Kementerian PANRB RI juga diminta untuk melakukan kajian kembali terkait waktu pemindahahan ASN ke Ibu Kota Nusantara.

"Dan kita sepakat terkait dengan kebijakan penundaan pemindahan pegawai ASN ke Ibu Kota Nusantara," sampai Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, Kementerian PANRB RI juga diminta untuk memberlakukan peraturan terkait Aparatur Sipil Negara atas keberadaan personel TNI dan Polri Aktif dalam jabatan sipil.

"Kami juga mendesak agar Kementerian PANRB RI melakukan penataan dan distribusi ASN PPPK guru dengan mengijinkan Pemerintah Daerah melakukan pemindahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi," demikian Hj Leni Haryati John Latief.

Untuk diketahui, rapat kerja terkait pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam.

Menteri PANRB RI Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh yang hadir dalam rapat ini menandantangani hasil kesimpulan rapat yang poin-poinnya disampaikan oleh Senator Leni John Latief tersebut. [**]