PedomanBengkulu.com, Jakarta - Pesatnya pertumbuhan penduduk dan semakin besarnya kebutuhan akan pemanfaatan lahan membuat perencanaan tata ruang wilayah menjadi salah satu persoalan yang cukup krusial dalam pembangunan. Untuk itu, regulasi mengenai tata ruang ini harus berpihak bagi kepentingan daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan pemerintah daerah mengenai hal ini kian terbatas.
"Kewenangan pemerintah daerah dibonsai sedemikian kecilnya sampai tidak terkontrol lantas menjadi penyebab rusaknya lingkungan. Regulasi harusnya memperbaiki keadaan, bukan membuat keadaan makin kusut. Masalah ini perlu diseriusi. Perencanaan tata ruang ke depan harus mengembalikan kewenangan yang cukup mengakomodir kepentingan daerah," kata Hj Leni Haryati John Latief.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, kepentingan investasi sebesar-besarnya harus tetap dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup manusia di atas bumi.
"Lemahnya pengawasan pemanfaatan ruang oleh pemerintah daerah menimbulkan bahaya besar karena memicu berbagai konflik kepentingan, tumpang tindihnya koordinasi tata ruang antar daerah, hingga penyimpangan pemanfaatan ruang di wilayah-wilayah tertentu," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Perempuan berhijab kelahiran Taba Anyar 31 Oktober 1964 ini menekankan, DPD RI akan mengawal regulasi tata ruang ini ke depan agar dapat lebih berpihak terutama kepada masyarakat daerah yang merasakan dampak langsung atas pembangunan yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
"Masyarakat dan pemerintah daerah berhak berpartisipasi dalam penataan ruang, baik dalam memberikan masukan, aspirasi hingga eksekusi. Sehingga pemanfaatan tata ruang di daerah dapat terkontrol dengan baik dan tidak mendatangkan musibah bagi masyarakat," demikian ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Tata Ruang di Ruang Sriwijaya, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam RDPU ini Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menjelaskan, pada perkembangannya, praktek penataan ruang dan pemanfaatan ruang pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai mengalami resentralisasi dalam perencanaan dan penataan ruang.
Dampaknya, lanjut Senator Andi Sofyan Hasdam, muncul permasalahan lingkungan seperti bencana alam di beberapa daerah diduga karena adanya kebijakan yang terindikasi pelanggaran tata ruang.