PedomanBengkulu.com, Seluma - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma akan bentuk dewan pengubahan.
Diketahui, dewan pengupahan ini bertujuan untuk menghitung berapa upa minimum di kabupaten seluma pada tahun 2025.
Iksan Saudi, Kepala Disnakertrans Seluma mengatakan, Tujuan di bentuknya dewan pengupahan ini nantinya untuk mengukur berapa upa buru yang bekerja di suatu perusahaan.
"Kita harus mengundang pakar ekonomi, kita akan berkoordinasi ke perguruan tinggi, kita akan tugaskan mediator untuk ke sana dan berkoordinasi dengan pakar ekonomi," Sampainya pada jurnalis pedomanBengkulu.com, rabu 16 April 2025.
Iksan Saudi melanjutkan, selama ini upa minimum Kabupaten Seluma satu dengan provinsi, ia berharap dengan dewan pengupahan ini upa minimum buru di seluma dapat meningkat.
"Setelah terbentuk itu nanti baru kita sepakati bersama Dinas dan intansi terkait dewan pengupahan, untuk mengateahui upa minuman kita Kabupaten seluma berapa di tahun 2025." Tutup Iksan Saudi.
Setelah di hitung upa minimum buru di kabupaten seluma, semua perusahaan wajib menerapkan upa minimum yang di tentukan oleh Disnakertrans yang sudah di hitung oleh dewan pengupahan nantinya.
Penulis: rahmat