![]() |
PedomanBengkulu.com, Seluma - Polres Seluma tetapkan sopir truk sebagai tersangka, di laka lantas beberapa waktu lalu yang mengakibatkan Aipda Suprapto Meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu pagi, 26 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 di jalan lintas Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma.
Truk box ekspedisi bernomor polisi B 9036 UXX yang dikemudikan oleh Mahfut Ramadan (22), warga Desa Penjambon Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kemudian sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi BD 5936 CE yang dikendarai oleh Aipda Suprapto yang bertugas di Kaur.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIK, MIK mengatakan bahwa, penetapan tersangka tersebut sudah melalui pemeriksaan mendalam terkait kasus laka lantas ini.
"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Serta pemeriksaan saksi-saksi. Maka diduga telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh tersangka dalam mengemudikan mobil jenis truck Box dengan nomor polisi B 9036 UXX. Sehingga mengakibatkan anggota polisi yang berdinas di Kaur Meninggal dunia," Tegasnya.
Kapolres Seluma melanjutnya bahwa supir truk juga mengantuk sesaat sebelum kejadian, "Jadi saat mengemudikan mobil, tersangka dalam kondisi mengantuk sehingga melebar ke jalur lawan dan terjadilah tabrakan," Tutupnya.
Penulis: rahmat