BENGKULU, PB - Kegaduhan politik seringkali dimanfaatkan oleh sekelompok kepentingan untuk mencari sensasi dan popularitas semata, akibatnya mucul keresahan publik dan roda pemerintahan terganggu. Ditengah kondisi seperti ini dibutuhkan politisi yang dapat bersikap bijaksana untuk menjamin kelangsungan pembangunan dan ketentraman publik.
Sikap arif itulah yang ditunjukkan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi. Meskipun dikecam di jejaring media sosial, ia memilih legowo dan tidak memperpanjang persoalan. Kegaduhan politik yang tidak substantif bagi kepentingan masyarakat disikapinya dengan tenang.
Baca juga: Ketua Dewan ke Kemendagri, Izin Cuti Wali Kota Sah dan Izin Wali Kota Sesuai Aturan serta AMMWB Soroti Kinerja Dewan, Badan Kehormatan Turun Tangan
Erna memilih menghormati hak Aliansi Masyarakat Mengugat Walikota Bengkulu (AMMWB) yang melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) karena dituding tidak transparan ketika menanyakan keotentikan izin cuti di luar tanggungan negara yang ditempuh oleh Wali Kota Helmi Hasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu yang lalu.
"Kami tidak ada masalah dengan segala prasangka. Hak semua orang untuk melaporkan. Tapi laksanakan hal itu sesuai prosedur dan aturan. Silahkan baca dulu tata tertib dewan," kata Erna dalam jumpa pers yang ia gelar di ruangan kerjanya, Selasa (19/1/2016).
Meski mengakui bahwa setiap tuduhan yang dialamatkan kepadanya terindikasi melanggar aturan larangan menyebarkan kebencian, namun Erna tidak ingin membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
"Saya tidak akan berputar pada persoalan ini lebih jauh. Saya tidak akan ke ranah hukum. Kita dipilih oleh rakyat untuk mengabdi kepada kepentingan umum, kepada negara, bukan orang per orang atau pun golongan. Kita tidak akan berkutat dengan permasalahan ini lagi. Indomaret, Pantai Panjang, jalan rusak, masih begitu banyak persoalan rakyat yang lain yang lebih mendesak untuk segera kita tuntaskan," ungkapnya.
Bagaimana dengan komitmen Erna untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang cuti di luar tanggungan negara Wali Kota Helmi Hasan setelah melakukan koordinasi dengan Kemendagri RI?
"Pansus atau angket hanya bisa kita ambil bila menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kalau karena Wali Kota sakit, alasan itu tidak tepat. Kita harus punya rasa kemanusiaan. Suratnya sudah kita periksa dan tidak bodong. Beliau sakit, tapi masih sah memegang amanah rakyat yang telah memilihnya," ujar Erna tampak bersungguh-sungguh.
Pun demikian, Erna menyatakan, pintu dewan kota tetap terbuka lebar untuk menerima aspirasi apapun dari rakyat terhadap peneyelenggaraan pemerintahan di Kota Bengkulu. Namun Erna meminta kepada segenap masyarakat untuk tetap fokus pada permasalahan kepentingan umum, bukan menyinggung kepada persoalan yang bersifat pribadi.
"Semua aspirasi tetap akan kami terima dan tindaklanjuti. Tapi jangan dikait-kaitkan karena mobil mata dewan jadi kabur. Kenapa harus menyasar kepada liburan saya? Kenapa harus menyerang saya secara pribadi. Fokus masalahnya dimana? Mari kita fokus kepada persoalan rakyat dengan memikirkan secara jernih duduk persoalannya," sampai politisi Nasdem ini.
Erna juga merasa enggan untuk memperkerakan ketiadaan nomor dalam surat izin cuti di luar tanggungan negara Wali Kota Helmi Hasan. Menurutnya, kewenangan untuk melakukan itu adalah hak dari Pengadilan.
"Kalau soal nomor surat bukan ranah kita. Kita bukan Pengadilan. Tapi saya pastikan tidak ada rekaya disitu. Dokumentasi konsultasi kami ke Kemendagri lengkap. Kami ada videonya dan silahkan bagi siapapun yang ingin melihatnya," bebernya.
Erna menegaskan, bila dirinya tidak berada di Bengkulu, 34 anggota dewan lainnya memiliki hak penuh untuk menampung, menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Sebagai kader partai, saya kemarin memang harus ke Bali. Tapi semua dewan yang lain bisa mewakili saya atas nama dewan. Keseluruhan kita mempunyai kompetensi yang sama," tukasnya.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menyampaikan, jenis sakit Wali Kota Helmi Hasan sebaiknya ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan ketika ia pulang.
"Fungsi kita hanya sebagai penyelenggara pengawasan pemerintahan, bukan lembaga yang berhak memberikan hukuman. Kalau izinnya salah, Mendagri dan Gubernur yang punya hak memberikan hukuman. Kecuali Wali Kota telah melakukan tindak pidana berat, itu baru bisa kita gelar pelantikan Wali Kota yang baru," demikian Teuku. [RN]