Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sesda Hargai Aksi Gugat Wali Kota

AMMWB saat menggelar orasi di depan Kantor WalikotaBENGKULU, PB - Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon, menghargai adanya aksi sekelompok warga yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota Bengkulu (AMMWB). AMMWB merupakan aliansi yang terdiri dari aktifis mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini mempersoalkan izin cuti di luar tanggungan negara yang diambil Wali Kota Helmi Hasan.

Baca juga: Izin Wali Kota Sesuai Aturan

"Mereka yang mau bertanya itu adalah hak mereka. Kita sudah berkali-kali menjelaskan bahwa izin resminya ada dan absah. Kalau masih belum puas dengan penjelasan kami, silahkan kembali bertanya. Karena dalam demokrasi bertanya itu adalah hak," kata Marjon saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2016).

Marjon mengungkapkan, izin yang diajukan Helmi berkemungkinan untuk diperpanjang. Namun pihaknya tidak akan mengajukan permohonan kembali bilamana perpanjangan tersebut ditolak oleh Gubernur Bengkulu maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Kalau memang dari Kemendagri akan turun, kita siap menyambut dan menjelaskan penjelasan apapun yang mereka butuhkan. Izinya Pak Wali masih berlaku hingga 22 Januari dan akan diperpanjang bilamana Kemendagri memberikan izin," ujarnya.

Marjon memastikan, selama Helmi menjalani cuti di luar tanggungan negara, roda pemerintahan tetap berjalan normal sebagaimana biasanya. Sementara waktu, lanjutnya, tugas-tugas kepala daerah telah didelegasikan kepada Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda.

Sebelumnya, AMMWB menggelar panggung orasi dan membentangkan spanduk di depan Kantor Walikota. Dengan jumlah yang tidak lebih banyak dari jumlah jurnalis yang berkumpul, AMMWB mensosialisasikan hasil kunjungan mereka ke Kemendagri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam lembaran yang ditujukan kepada Kejagung RI, AMMWB meminta agar kasus dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dibuka kembali agar seluruh tersangka yang dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bengkulu tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada dasar-dasar hukum yang kongkrit yang dituliskan dalam surat tersebut. [RN]