Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Lansia Bisa Ajukan Percepatan Keberangkatan Haji

81072_kembalinya_jemaah_haji_indonesiaJAKARTA, PB - Kementerian Agama kembali menerapkan kebijakan untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji lanjut usia (lansia). Artinya, jamaah yang berusia minimal 75 tahun bisa segera mengajukan percepatan keberangkatan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji (domisili).


“Tahun ini masih diberikan kesempatan bagi lanjut usia minimal 75 tahun untuk mengajukan percepatan keberangkatan. Sehingga diharapkan jamaah lansia mendapat prioritas mengingat kondisi fisik yang lemah,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji, M Noer Alya Fitra, Jumat (11/3/2016).


Menurutnya, calon jamaah haji lansia yang ingin mendapat percepatan keberangkatan bahkan dapat didampingi oleh satu pendamping. “Prosedurnya dengan mengajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota tempat pendaftaran,” tambahnya.


Haji Minimal 12 Tahun
Selain prioritas lansia, Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Aturan ini membatasi pendaftaran haji minimal berusia 12 tahun. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori.


Ia menjelaskan sebelumnya tidak ada aturan minimal usia untuk mendaftar haji. Namun karena antrian haji sudah terlalu lama di Indonesia sehingga aturan ini dirasa perlu. Misalnya antrian daftar tunggu haji di Sulawesi Selatan yang sudah mencapai 28 tahun.


"Mendaftar haji harus sudah berusia 12 tahun,” terang Ahda.


Aturan lainnya, lanjut Ahda, kuota haji diprioritaskan untuk jamaah yang belum berhaji. Kalau orang yang sudah pernah haji ingin berhaji lagi, dia baru boleh mendaftar kembali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir.


Baca juga: Bertemu Menlu Saudi, Jokowi Tagih Penambahan Kuota Haji


Regulasi baru penyelenggaraan haji ini disosialisasikan kepada para kepala seksi pendaftaran haji seluruh Sumatera dan unsur Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Makassar untuk kawasan Indonesia Timur dan Yogyakarta untuk wilayah Jawa. [GP]