BENGKULU, PB - Sebanyak 20 anggota Palang Merah Indonesia (PMI) Dehasen, Kota Bengkulu resmi dikukuhkan sebagai pengurus baru. Kegiatan Pelantikan Anggota ke-X dan Musyawarah Anggota (Musang) ke-IX KSR PMI Dehasen tersebut berlangsung di Aula Universitas Dehasen Bengkulu.
Baca juga:Provinsi Kekurangan Darah 20 Persen, PMI Ajak Masyarakat Peduli
Rezky Doanda demisioner Ketua Korps Sukarela (KSR) PMI Dehasen sebelumnya mengatakan pelantikan tersebut merupakan proses regenerasi untuk mewujudkan visi kemanusiaan.
"Sudah 10 tahun KSR PMI Dehasen mengabdi, perlunya regenerasi, dan ini merupakan angkatan Ke-10 dengan 11 laki-laki dan 9 perempuan. Mereka yang telah dikukhkan diharapkan dapat meningkatkan jiwa relawan, solidaritas, serta bertanggung jawab dalam membantu kehidupan sosia dan kemanusian," katanya baru-baru ini.
Ia mengungkapkan bahwa peranan PMI di tengah masyarakat Bengkulu sangatlah penting karena merupakan wilayah rawan bencana.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen Mesterjon mengatakan adanya pengukuhan dan Musyawarah Anggota (Musang) PMI ini bertujuan untuk merekrut regenerasi dan menjalankan roda organisasi. KSR PMI Dehasen ini menjadi salah satu organisasi yang mengiringi besarnya kampus Universitas Dehasen.
KSR PMI yang menjadi tonggak awal dalam perekrutan relawan kemanusian PMI yang berkualitas untuk selalu dapat menggerakkan nurani orang banyak.
"Universitas Dehasen memberikan support, bersyukur, bangga dan senang serta akan selalu mendukung untuk kegiatan kemanusian dimasyarakat yang dilakukan KSR PMI Dehasen. Untuk pelaksanaan Musang walaupun bersaing tetap damai," tegas Mesterjon.
Peran Palang Merah Indonesia PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, lanjutnya, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas Kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bengkulu melalui Bidang Relawan Fahrurrozi Ibnu Zakaria mengatakan PMI selalu mempunyai tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan," ungkapnya.
Sampai saat ini PMI telah berada di 33 Provinsi dan sekitar 408 PMI Cabang Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
"Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya," tutupnya. [Zefpron Saputra]