BENGKULU, PB - Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku siap mendukung kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mewajibkan setiap pejabat untuk dites narkoba. Bahkan, ia siap memfasilitasi BNN untuk pelaksanaan pelaksanaan tes tersebut.
(Baca juga: Cek Narkoba, Pejabat Eselon II Tes Urine)
"Secara prinsip, kita sangat mendukung kebijakan tersebut. Justru kita siap memfasilitasi BNN," kata Rohidin, Jumat (18/3/2016).
Ia menyampaikan kebijakan tersebut sebenarnya sejalan dengan pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada awal Maret lalu. Karena itulah, ia mengaku siap untuk menyambut program tersebut.
"Ini sejalan dengan pakta integritas yang sudah kita tandatangani pada awal masa tugas kita. Maka kita sangat mendukung dan siap menyambut program itu," ungkapnya.
Dia juga akan segera berkomunikasi dengan pihak BNN Provinsi Bengkulu untuk menjalankan kebijakan tersebut. Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh pejabat yang ada di Bengkulu bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Sehingga nanti diharapkan betul kepada daerah, wakil kepala daerah beserta seluruh jabatan struktural di lingkungan pemprov Bengkulu ini betul-betul bersih dari narkoba dan berbagai macam obat-obatan terlarang," jelasnya.
Selain itu, mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini berharap agar tes tersebut tidak hanya sekali tapi dilakukan secara rutin dan secara acak atau spontanitas. Sehingga, masyarakat bisa meningkat kepercayaannya terhadap pejabat publik. "Kami siap BNN periksa 1×24 jam," pungkasnya.
(Lihat juga: Ganja Terbaik Dari Bengkulu, Polda Giatkan Pemberantasan)
Sebelumnya, Asisten III Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Bengkulu Sudoto juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, pejabat yang ada di lingkungan pemprov akan ditindak tegas apabila terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Kalau ada yang ketahuan setelah di tes urine mengkonsumsi narkoba akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau dia eselon akan ditindak sesuai dengan penandatanganan pakta integritas dan akan dinonjobkan dari jabatannya dan staf biasa akan ditindak sesuai dengan disiplin pegawai serta direhabilitasi," jelasnya. [IC]