BENGKULU, PB - Guru harus mampu memberikan teladan kepada muridnya, seperti ungkapan Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani, artinya di depan memberi contoh, ditengah memberi semangat, dan dibelakang memberi daya dukungan.
Lihat juga: Berkeliaran Jam Sekolah Sambil Merokok, Dua Pelajar Diciduk Satpol PP
Keteladan dari seorang figur seperti ini yang perlu di guguh para siswa. Maka dari itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat peraturan Nomor 64 Tahun 2015 terkait Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dikbud Kota Bengkulu Zainal Azmi mengatakan pihaknya akan membuat kebijakan ketat untuk mengontrol prilaku guru disetiap sekolah agar para siswa dapat melaporkan langsung jika ada oknum guru yang melanggar.
"Kita perketat aturan Permendikbud no 64 tahun 2015 dengan menempelkan nomor pengaduan di dinding semua sekolah yang ada agar siswa langsung dapat melaporkan guru yang masih berani merokok di lingkungan sekolah, sebab itu merupakan contoh yang buruk untuk para siswa. Jadi para guru tidak hanya bisa melarang saja namun juga mencontohkannya," ungkap Zainal.
Lanjut Zainal, pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan memberikan pembinaan kepada pihak sekolah atau dewan guru apabila ada pelarangan terhadap penerapan aturan tersebut. Pihaknya juga akan segera memberikan solusi dengan segera mengusulkan agar setiap sekolah dapat membuat dan memiliki ruangan khusus kawasan bebas asap rokok.
Baca juga: Sepanjang 2015, 3 Kejadian Merokok dalam Pesawat
"Ya, kita sanksi tegas jika ditemukan ada dewa guru yang merokok di lingkungan sekolah. Namun kita harapkan semua sekolah menyediakan ruang bebas merokok, karena saat ini tak dapat dipungkiri hampir seluruh guru yang ada di Kota Bengkulu merupakan perokok," tutupnya. (Nurul Saadi)