BENGKULU SELATAN, PB - Maraknya peredaran tuak di Bengkulu Selatan selama ini salah satu diantaranya ditengarai oleh belum adanya regulasi yang mengatur secara jelas pelarangan peredarannya. Sehingga, belum ada dasar hukum yang jelas untuk menjerat penjual maupun pembeli tuak.
Baca juga: Tuak Beda dengan Miras, Perlu Perda Khusus Untuk Memberantasnya
Terkait dengan hal itu, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud mengusulkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang tuak.
Dijelaskan Bupati, disamping mengatur tentang tuak, dirinya juga mengusulkan Perda tersebut nantinya juga akan mengataur tentang beberapa barang yang sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Contohnya komix dan lem aibon.
"Selama ini kan kita lihat, ada tuak yang ditangkap. Namun pelaku penjual dan pembelinya aman-aman saja. Biasanya cuma tuaknya saja yang diamankan. Sedangkan orangnya aman-amab saja. Kalau misalkan ada Perda yang mengatur larangan tentang tuak termasuk juga komix dan lem aibon dan jenis lainnya maka diharapkan akan ada efek jerah," terang Bupati.
Lanjut Dirwan, dirinya menargetkan pada tahun 2017 nanti Perda tuak ini akan selesai dan bisa diterapkan. Pasalnya, Tanpa Sanksi, Peredaran Tuak Di Bengkulu Selatan Makin Eksis.
"Raperda ini nantinya akan dibuat oleh pihak eksekutif, selanjutnya akan kita usulkan ke DPRD. Kenapa kita targetkan dibahasa tahun 2017, takutnya kalau tahun ini waktu pembahasannya tidak terkejar lagi. Insya Allah kalau 2017 nanti bisa kita Perdakan," pungkas Bupati. (Apdian Utama)