"Kota Bengkulu dan Surabaya Sepakati Kerjasama 5 Bidang Pembangunan"
Kegiatan yang dilaksanakan di Rafles City Hotel, Senin (18/7/) pagi tadi, diikuti oleh Camat dan Lurah di Kota Bengkulu, serta instansi terkait seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu.
Sekretaris Kota Bengkulu Marjon mengatakan tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan Kota Bengkulu sebagai kota impian bagi masa depan genarasi dan anak-anak.
"Kita berharap anak-anak di Kota Bengkulu menjadi cerdas, ceria dan berakhlak mulia, aktif berpartisipasi, jiwa nasionalisme dan patriotisme kuat sehingga anak-anak lebih kreatif, inovatif, berkarakter dan mampu bersaing secara global," kata Marjon.
Selain itu, ia mengungkapkan bila program KLA ini juga telah diikuti dengan produk regulasi yang mendukung hal itu, seperti kebijakan tentang larangan bebas rokok, pengaturan jam belajar bagi anak, zona aman penyeberangan bagi anak, dan penyediaan beasiswa bagi anak yang kurang mampu.
Selain itu, program perlindungan bagi ibu hamil dan anak melalui Layanan Antinatal Care, posyandu, bina keluarga balita, bina keluarga remaja hingga pusat informasi konseling kesehatan reproduksi remaja (PIK-R), menjadi rangkaian dari kebijakan pemerintah kota.
"Meski demikian, Pemerintah Kota berharap ada keterlibatan dan peran aktif dari stakeholder. Seperti perusahaan-perusahaan swasta yang ada dikota Bengkulu untuk dapat mengalokasikan pemenuhan hak anak ini melalui program CSR-nya," ungkap Marjon.
Langkah tersebut perlu dilakukan mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah masih menjadi kendala dalam memaksimalkan KLA ini. "Tanggung jawab pemenuhan hak anak ini terletak pada keluarga dan orang tua sehingga kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dapat mendukung pembentukan anak-anak yang berkualitas, sehat ,cerdas dan beriman," terangnya.
Melalui program ini, pemerintah diharapkan dapat menghubungkan kemampuan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan pembangunan berkelanjutan untuk jakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak
Program yang diinisiasi pemerintah pusat ini merupakan tindak lanjut dari upaya konvensi hak-hak anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dimana negara harus menghormati dan menjamin hak bagi setiap anak tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, kewarganegaraan, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kecacatan, kelahiran atau status lain.
Negara juga harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan bahwa anak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang disampaikan, atau kepercayaan orang tua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya. (Yn/Hms)