Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kekerasan Seksual sebagai Masalah Bengkulu

Ilustrasi (foto: Ist)

BELAKANGAN, kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak-anak kembali marak terjadi di Bengkulu. Satu diantaranya bahkan mengulangi kasus yang juga pernah menimpa almarhumah Yuyun, yakni pemerkosaan berkelompok (geng rape).

Kejadiannya beruntun. Pelakunya sebagian justru berasal dari orang dekat, seperti keluarga, kerabat, maupun tetangga.

Banyaknya kasus demi kasus yang terjadi di Bengkulu menunjukkan bahwa gambaran masyarakat yang patriarkis masih termanifestasi dan menjelma dalam kehidupan ekonomi-politik yang kapitalistik.

Dunia yang kapitalistik senantiasa menempatkan perempuan sebagai objek seksual sekaligus objek eksploitasi, dianggap sebagai ‘kelas dua’ yang dilemahkan dan direndahkan.

Baca juga: Biadab, Dua Siswi SD Manna Dicabuli di Depan Kuburan

Kehadiran pemerintah belum terasa dalam menghancurkan bangunan relasi laki-laki dan perempuan yang timpang.
Kehadiran pemerintah baru terasa hanya kepada individu tertentu yang menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan, namun belum mengarah kepada perbaikan sistem pergaulan yang menjadi pemicu pemerkosaan dan pencabulan itu.

Pemerintah seakan belum menyadari bahwa bangunan kapitalisme setiap hari, bahkan setiap detik, merangsang para predator pemerkosa dan pencabulan melalui tayangan-tayangan sensual dan cabul di layar televisi, menyuburi otak mesum mereka.

Baca juga: Pembunuh Bocah Perempuan Dalam Karung, Motif Perkosaan

Bangunan kapitalisme yang terejawantahkan di Indonesia melalui kebijakan-kebijakan neoliberalisme ini juga membuat disparitas atau ketimpangan sosial semakin tajam.

Mereka yang termiskinkan, menganggur, dan terperangkap dalam kebodohan di desa-desa dengan mudah menjelma menjadi predator kekerasan seksual ketika datangnya kesempatan serta kewaspadaan perempuan dan anak melemah.

Oleh karenanya tak heran, meski Presiden Joko Widodo setelah kasus almarhumah Yuyun yang lalu sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau disebut juga Perppu Kebiri, tak mengurangi tindak kejahatan seksual yang terjadi di Bengkulu.

Padahal dalam Perppu ini, pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak bertambah. Pelaku bisa dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Perppu itu tak mampu membendung timbulnya dampak-dampak kemerosotan moralitas masyarakat Bengkulu akibat bangunan kapitalisme yang semakin masif melalui eksploitasi sumber-sumber kekayaan seperti batu bara dan hasil-hasil perkebunan serta komersialisasi pendidikan, kesehatan, bahkan pernikahan.

Simak juga: Geger Mayat Dibungkus Karung Ditemukan di Bawah Jembatan

Di sisi lain, berharap segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual tampaknya masih terlalu jauh, mengingat lembaga DPR RI yang berwenang untuk mengesahkannya tengah tersandera oleh kasus Sang Ketua, Setya Novanto.

Padahal, RUU itu memiliki kandungan yang cukup baik untuk memerangi kekerasan seksual karena mencantumkan bukan hanya upaya penghapusan kekerasan seksual, tapi juga membunyikan tetang pencegahan, perlindungan saksi/korban, pemulihan dalam makna luas, dan rehabilitasi pelaku.

RUU itu memuat ketentuan pidana yang berat bagi para pelaku, ancaman pidana seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan yang terbukti berencana, berulang-ulang, atau mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.

Namun sekali lagi yang lebih penting lagi adalah bagaimana menghancurkan konstruksi sosial kapitalisme yang patriarkal.

Bila Pemerintah Republik Indonesia tak mampu melakukannya, Pemerintah Daerah bisa berinisiatif melakukan terobosan untuk menghancurkannya, baik dengan membuat Peraturan-peraturan Daerah, membangun konsensus-konsensus bersama masyarakat untuk menciptakan perekonomian yang mandiri, berdikari, adil dan makmur.

Baca juga: Tubuh Diikat, Siswi SD Manna Dicabuli di Kebun Sawit

Peraturan-peraturan Daerah itu harus memuat komitmen politik pencegahan terjadinya kekerasan seksual, baik di tempat kerja, di lembaga-lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial lainnya, serta tidak memberikan celah ampunan bagi pelaku kekerasan seksual atau yang mendiskriminasikan dan merendahkan tubuh perempuan.

Peraturan-peraturan Daerah itu juga harus membuat posisi perempuan dan anak menjadi kuat, dengan pemberdayaan ekonomi, partisipasi pendidikan secara masif, hingga pelibatan perempuan secara luas dalam ruang-ruang politik dan kebijakan.

Patut dicamkan, perempuan dan anak adalah soal hidup mati sebuah bangsa dan negara. Perempuan adalah sosok yang paling menentukan generasi seperti apa yang akan lahir dan meneruskan kehidupan suatu bangsa dan negara. Sementara anak adalah sosok yang paling menentukan kehidupan suatu bangsa dan negara di masa yang akan datang.