"Sebulan Operasi Bersinar, Polres BS Ungkap 10 Kasus Narkoba"
Kasus penanganan perkara pidana umum ini menonjol terdapat dalam penanganan narkotika sebanyak 277 perkara. Jumlah ini tergolong wajar sebab di Bengkulu Pengguna Narkoba Capai 25 Ribu Orang.
"Ini menjadi keperihatinan bagi kita, karena dalam presentasi perkara narkoba melampui 50 persen kita tangani. Sehingga, kedepan penanganan narkotika tidak bisa diperlakuan dari peneggakan hukum saja (perlu tindakan prefentif-red). Dengan demikian, pihak lain dapat ikut memberantas penyalahgunaan narkoba ini," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono, SH, MM. Jumat (22/07).
Selain itu, penanganan perkara persetubuhan 155 perkara, penanganan kasus penggelapan dan penipuan 187 perkara, dan pencurian 180 serta kecelakaan 97 perkara.
Menurut Ali, dari perkara narkotika dapat menimbulkan perkara lainnya. Dimaksudkan hal tersebut, dimana pada tanggal 25 Maret lalu, terjadi kebakaran rutan (rumah tahanan) Malabero yang menewaskan 5 tahanan sekaligus. Seperti juga kasus yang terjadi semalam, Lapas Bentiring Ricuh, 10 Tahanan Diamankan.
"Perkara ini dapat berkembang, ke perkara lain" terang Ali.
Diketahui, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, misalnya mulai dari budaya Tanamkan Semangat Anti Narkoba Sejak Dini, BNNK Sasar Anak SD hingga Tes Urine, 78 Kepsek Se Kota Bengkulu Bebas Narkoba dan diseluruh instansi pemerintah daerah, bahkan deklarasi "perang melawan" narkoba seperti yang dilakukan Mensos: Deklarasi Antinarkoba dan Kekerasan Perempuan dan Anak. (RU)